Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang PEMANFAATAN BAHAN BAKAR BIOMASSA SEBAGAI CAMPURAN BAHAN BAKAR PADA PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA UAP
Teks Saat Ini
(1) PLTU yang dilakukan Cofiring Biomassa diprioritaskan untuk di-dispatch ke dalam sistem ketenagalistrikan pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum terintegrasi.
(2) Pelaksanaan dispatch sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sesuai dengan ketentuan besaran Cofiring Biomassa yang diatur oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum terintegrasi.
Koreksi Anda
