Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang PEMANFAATAN BAHAN BAKAR BIOMASSA SEBAGAI CAMPURAN BAHAN BAKAR PADA PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA UAP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang izin usaha pertambangan tahap kegiatan operasi produksi batubara yang memiliki kontrak penyediaan batubara dengan pelaksana Cofiring Biomassa, dapat menyediakan B3m untuk pelaksanaan Cofiring Biomassa. (2) Dalam hal pemegang izin usaha pertambangan tahap kegiatan operasi produksi batubara yang memiliki kontrak penyediaan batubara dengan pelaksana Cofiring Biomassa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyediakan B3m, penyediaan B3m dilakukan melalui skema konsorsium Penyedia B3m antara pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi batubara atau afiliasinya dengan Penyedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda