Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang PEMANFAATAN BAHAN BAKAR BIOMASSA SEBAGAI CAMPURAN BAHAN BAKAR PADA PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA UAP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan kaidah dan ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a dan keselamatan pada PLTU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan. (2) Pelaksanaan kaidah dan ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. (3) Pelaksanaan kaidah dan ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf b, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Koreksi Anda