Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang PEMANFAATAN BAHAN BAKAR BIOMASSA SEBAGAI CAMPURAN BAHAN BAKAR PADA PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA UAP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Cofiring Biomassa oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a dilaksanakan berdasarkan rencana usaha penyediaan tenaga listrik.
Koreksi Anda