Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang PEMANFAATAN BAHAN BAKAR BIOMASSA SEBAGAI CAMPURAN BAHAN BAKAR PADA PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA UAP
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendukung pelaksanaan Cofiring Biomassa, pelaksana Cofiring Biomassa dan Penyedia dapat diberikan penghargaan.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa:
a. pemberian piagam penghargaan;
b. pengumuman di media massa; dan/atau
c. rekomendasi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan untuk menaikkan peringkat dalam program penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Koreksi Anda
