Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang PEMANFAATAN BAHAN BAKAR BIOMASSA SEBAGAI CAMPURAN BAHAN BAKAR PADA PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA UAP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendukung pelaksanaan Cofiring Biomassa, pelaksana Cofiring Biomassa dan Penyedia dapat diberikan penghargaan. (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa: a. pemberian piagam penghargaan; b. pengumuman di media massa; dan/atau c. rekomendasi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan untuk menaikkan peringkat dalam program penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Koreksi Anda