Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang PEMANFAATAN BAHAN BAKAR BIOMASSA SEBAGAI CAMPURAN BAHAN BAKAR PADA PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA UAP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Nilai ekonomi karbon dari pelaksanaan Cofiring Biomassa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal belum terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai ekonomi karbon dari pelaksanaan Cofiring Biomassa menjadi milik pelaksana Cofiring Biomassa. -- 13 --
Koreksi Anda