Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang PEMANFAATAN BAHAN BAKAR BIOMASSA SEBAGAI CAMPURAN BAHAN BAKAR PADA PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA UAP
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Direktur Jenderal atas nama Menteri membentuk tim pengawas.
(2) Tim pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan perwakilan dari:
a. Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi;
b. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan;
c. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara; dan
d. instansi lain terkait.
(3) Susunan keanggotaan, tugas, dan tanggung jawab tim pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
Koreksi Anda
