Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang PEMANFAATAN BAHAN BAKAR BIOMASSA SEBAGAI CAMPURAN BAHAN BAKAR PADA PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA UAP
Teks Saat Ini
(1) Pelaksana Cofiring Biomassa wajib melaksanakan kaidah dan ketentuan:
a. keselamatan dan kesehatan kerja;
b. keselamatan pada PLTU; dan
c. perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
(2) Penyedia wajib melaksanakan kaidah dan ketentuan:
a. keselamatan dan kesehatan kerja; dan
b. perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
(3) Kaidah dan ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, terdiri atas:
a. penyediaan fasilitas, alat pelindung diri, dan personel; dan
b. penyiapan prosedur standar operasi untuk menjamin keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan kerja terkait dengan pelaksanaan Cofiring Biomassa dan penyediaan B3m.
(4) Kaidah dan ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf b, terdiri atas:
a. pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sesuai dengan dokumen lingkungan hidup; dan
b. penanggulangan dan pemulihan lingkungan hidup apabila terjadi pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
-- 10 --
Koreksi Anda
