Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang PEMANFAATAN BAHAN BAKAR BIOMASSA SEBAGAI CAMPURAN BAHAN BAKAR PADA PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA UAP
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Cofiring Biomassa oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri, dapat dilaksanakan berdasarkan penahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
Koreksi Anda
