Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang PEMANFAATAN BAHAN BAKAR BIOMASSA SEBAGAI CAMPURAN BAHAN BAKAR PADA PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA UAP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksana Cofiring Biomassa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) menerapkan SNI atau standar dan mutu B3m untuk pembangkit listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Koreksi Anda