Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang PEMANFAATAN BAHAN BAKAR BIOMASSA SEBAGAI CAMPURAN BAHAN BAKAR PADA PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA UAP
Teks Saat Ini
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, dilakukan melalui:
a. konsultasi;
b. peningkatan kapasitas sumber daya manusia;
c. penyebarluasan informasi; dan
d. pembinaan lain sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda
