Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang PEMANFAATAN BAHAN BAKAR BIOMASSA SEBAGAI CAMPURAN BAHAN BAKAR PADA PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA UAP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) mengutamakan pemenuhan kebutuhan B3m dalam negeri. -- 8 -- (2) Menteri dapat MENETAPKAN kebijakan pengutamaan penyediaan B3m untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda