Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang PEMANFAATAN BAHAN BAKAR BIOMASSA SEBAGAI CAMPURAN BAHAN BAKAR PADA PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA UAP
Teks Saat Ini
(1) Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) mengutamakan pemenuhan kebutuhan B3m dalam negeri.
-- 8 --
(2) Menteri dapat MENETAPKAN kebijakan pengutamaan penyediaan B3m untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
