Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang PEMANFAATAN BAHAN BAKAR BIOMASSA SEBAGAI CAMPURAN BAHAN BAKAR PADA PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA UAP
Teks Saat Ini
(1) Menteri melaksanakan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan Cofiring Biomassa.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.
(3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan terhadap:
a. pencapaian pelaksanaan Cofiring Biomassa;
b. ketersediaan pasokan B3m;
c. penerapan SNI dan standar dan mutu B3m;
d. keselamatan, kesehatan kerja, dan perlindungan
-- 12 -- dan pengelolaan lingkungan hidup; dan
e. pelaporan pelaksanaan Cofiring Biomassa.
(4) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan kepada pelaksana Cofiring Biomassa dan Penyedia.
Koreksi Anda
