Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang PEMANFAATAN BAHAN BAKAR BIOMASSA SEBAGAI CAMPURAN BAHAN BAKAR PADA PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA UAP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan mengenai penyampaian rincian dan evaluasi atas rincian rencana pelaksanaan Cofiring Biomassa oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 berlaku mutatis mutandis untuk penyampaian rincian dan evaluasi atas rincian rencana pelaksanaan Cofiring Biomassa oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri. (2) Hasil evaluasi atas rincian rencana pelaksanaan Cofiring Biomassa oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan sebagai acuan pelaksanaan Cofiring Biomassa untuk periode berikutnya.
Koreksi Anda