Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang PEMANFAATAN BAHAN BAKAR BIOMASSA SEBAGAI CAMPURAN BAHAN BAKAR PADA PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA UAP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
B3m untuk pembangkit listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dalam pemanfaatannya dilaksanakan sesuai dengan aspek keberlanjutan dan kelestarian lingkungan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanian, lingkungan hidup, dan kehutanan.
Koreksi Anda