Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang PEMANFAATAN BAHAN BAKAR BIOMASSA SEBAGAI CAMPURAN BAHAN BAKAR PADA PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA UAP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyediaan B3m sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), pelaksana Cofiring Biomassa melakukan pengadaan biomassa melalui pembelian B3m dari Penyedia. (2) Pembelian B3m sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan berdasarkan: a. harga patokan tertinggi; atau b. harga kesepakatan. (3) Harga patokan tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, berlaku untuk pembelian B3m oleh: a. PT PLN (Persero) sebagai pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum terintegrasi; dan b. pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk pembangkitan tenaga listrik yang bekerja sama dengan PT PLN (Persero). (4) Harga kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, berlaku untuk pembelian B3m oleh: a. pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum terintegrasi selain PT PLN (Persero); b. pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk pembangkitan tenaga listrik yang bekerja sama dengan pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum terintegrasi selain PT PLN (Persero); dan c. pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri. (5) Harga patokan tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berlaku sebagai batas atas dalam negosiasi pembelian B3m. (6) Pembelian B3m berdasarkan harga patokan tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan bagian dari beban bahan bakar dalam komponen biaya pokok penyediaan tenaga listrik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda