Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang PEMANFAATAN BAHAN BAKAR BIOMASSA SEBAGAI CAMPURAN BAHAN BAKAR PADA PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA UAP
Teks Saat Ini
(1) Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, diberikan kepada pelaksana Cofiring Biomassa yang:
a. memenuhi target pencapaian pelaksanaan Cofiring Biomassa;
b. melaksanakan pemanfaatan B3m sesuai dengan aspek keberlanjutan dan kelestarian lingkungan;
c. melaksanakan pemanfaatan B3m melalui pengembangan hutan tanaman energi dan/atau kebun energi; dan/atau
d. bermitra dengan badan usaha milik desa, badan usaha milik daerah, usaha mikro, kecil, dan/atau koperasi sektor lingkungan hidup, kehutanan dan/atau pertanian dalam penyediaan B3m.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, diberikan kepada Penyedia yang:
a. memenuhi komitmen penyediaan B3m yang telah disepakati dengan pelaksana Cofiring Biomassa;
-- 11 --
b. menggunakan sumber daya B3m yang memperhatikan aspek keberlanjutan dan kelestarian lingkungan;
c. menggunakan sumber daya B3m melalui pengembangan hutan tanaman energi dan/atau kebun energi; dan/atau
d. bermitra dengan usaha mikro, kecil, atau koperasi dalam penyediaan B3m.
Koreksi Anda
