Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang PEMANFAATAN BAHAN BAKAR BIOMASSA SEBAGAI CAMPURAN BAHAN BAKAR PADA PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA UAP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, diberikan kepada pelaksana Cofiring Biomassa yang: a. memenuhi target pencapaian pelaksanaan Cofiring Biomassa; b. melaksanakan pemanfaatan B3m sesuai dengan aspek keberlanjutan dan kelestarian lingkungan; c. melaksanakan pemanfaatan B3m melalui pengembangan hutan tanaman energi dan/atau kebun energi; dan/atau d. bermitra dengan badan usaha milik desa, badan usaha milik daerah, usaha mikro, kecil, dan/atau koperasi sektor lingkungan hidup, kehutanan dan/atau pertanian dalam penyediaan B3m. (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, diberikan kepada Penyedia yang: a. memenuhi komitmen penyediaan B3m yang telah disepakati dengan pelaksana Cofiring Biomassa; -- 11 -- b. menggunakan sumber daya B3m yang memperhatikan aspek keberlanjutan dan kelestarian lingkungan; c. menggunakan sumber daya B3m melalui pengembangan hutan tanaman energi dan/atau kebun energi; dan/atau d. bermitra dengan usaha mikro, kecil, atau koperasi dalam penyediaan B3m.
Koreksi Anda