Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang PEMANFAATAN BAHAN BAKAR BIOMASSA SEBAGAI CAMPURAN BAHAN BAKAR PADA PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA UAP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyediaan B3m untuk pelaksana Cofiring Biomassa dapat dilakukan oleh Penyedia melalui program pengembangan pemberdayaan masyarakat dan/atau program dalam rangka tanggung jawab sosial dan lingkungan yang dilakukan oleh pemegang izin usaha pertambangan tahap kegiatan operasi produksi batubara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda