Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang PEMANFAATAN BAHAN BAKAR BIOMASSA SEBAGAI CAMPURAN BAHAN BAKAR PADA PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA UAP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) B3m untuk pembangkit listrik, terdiri atas: a. B3m yang seluruhnya berasal dari bahan organik; dan b. B3m yang sebagian berasal dari bahan organik. (2) B3m yang seluruhnya berasal dari bahan organik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. pelet biomassa; b. serbuk kayu; c. serpihan kayu; d. cangkang sawit; e. sekam padi; f. tempurung kelapa; g. limbah kehutanan; h. limbah pertanian; dan i. bahan organik lainnya. (3) B3m yang sebagian berasal dari bahan organik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas: a. bahan bakar jumputan padat; dan b. bahan organik yang dicampur dengan bahan anorganik yang mudah terbakar dengan standar dan mutu tertentu. (4) Bahan bakar jumputan padat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan bahan bakar padat yang dibuat secara spesifik dari sampah padat bukan bahan berbahaya dan beracun dengan kandungan energi yang masih dapat dimanfaatkan.
Koreksi Anda