Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang PEMANFAATAN BAHAN BAKAR BIOMASSA SEBAGAI CAMPURAN BAHAN BAKAR PADA PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA UAP
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan B3m untuk pembangkit listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 pada PLTU dilaksanakan melalui Cofiring Biomassa.
(2) Cofiring Biomassa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pelaksana Cofiring Biomassa.
(3) Pelaksana Cofiring Biomassa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut:
a. pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum terintegrasi;
b. pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum bidang pembangkitan tenaga listrik; dan/atau
c. pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri.
Koreksi Anda
