Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang PEMANFAATAN BAHAN BAKAR BIOMASSA SEBAGAI CAMPURAN BAHAN BAKAR PADA PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA UAP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan B3m untuk pembangkit listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 pada PLTU dilaksanakan melalui Cofiring Biomassa. (2) Cofiring Biomassa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pelaksana Cofiring Biomassa. (3) Pelaksana Cofiring Biomassa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut: a. pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum terintegrasi; b. pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum bidang pembangkitan tenaga listrik; dan/atau c. pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri.
Koreksi Anda