Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Daerah Provinsi Jawa Timur.
2. Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
3. Obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
4. Pelindungan obat tradisional adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan petani dan peternak bahan baku obat tradisional, pelaku usaha, dan pengguna obat tradisional melalui kegiatan pengembangan bahan baku obat tradisional, penelitian dan pengembangan, perizinan, pendaftaran tanaman obat dan karya intelektual obat tradisional, serta pemanfaatan obat tradisional dalam pelayanan kesehatan dan oleh masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Bahan baku obat tradisional adalah semua bahan awal baik yang berkhasiat maupun tidak berkhasiat yang berubah maupun tidak berubah, yang digunakan dalam pengolahan Obat Tradisional.
6. Tanaman obat adalah tanaman atau bagian tanaman yang digunakan sebagai bahan pemula bahan baku obat (precursor), tanaman atau bagian tanaman yang diekstraksi dan ekstrak tanaman tersebut digunakan sebagai obat.
7. Produk Jadi adalah produk obat tradisional yang telah melalui seluruh tahap proses pembuatan.
8. Jamu adalah obat tradisional yang dibuat di INDONESIA secara turun temurun berdasarkan pengalaman.
9. Obat …
9. Obat herbal terstandar adalah produk yang mengandung bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik) atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji praklinik dan bahan bakunya telah distandardisasi.
10. Fitofarmaka adalah produk yang mengandung bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik) atau campuran dari bahan tersebut yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji praklinik dan uji klinik serta bahan baku dan produk jadinya telah distandardisasi.
11. Industri Obat Tradisional yang selanjutnya disingkat IOT adalah industri yang membuat semua bentuk sediaan obat tradisional.
12. Industri Ekstrak Bahan Alam yang selanjutnya disingkat IEBA adalah industri yang khusus membuat sediaan dalam bentuk ekstrak sebagai produk akhir.
13. Usaha Kecil Obat Tradisional yang selanjutnya disingkat UKOT adalah usaha yang membuat semua bentuk sediaan obat tradisional, kecuali bentuk sediaan tablet, efervesen, suppositoria dan kapsul lunak.
14. Usaha Mikro Obat Tradisional yang selanjutnya disingkat UMOT adalah usaha yang hanya membuat sediaan obat tradisional dalam bentuk param, tapel, pilis, cairan obat luar dan rajangan.
15. Orang adalah orang perorangan, korporasi, badan dan/atau badan hukum.
16. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
17. Sertifikat …
17. Sertifikat Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik yang selanjutnya disingkat Sertifikat CPOTB adalah dokumen sah yang merupakan bukti bahwa usaha obat tradisional telah memenuhi persyaratan teknis CPOTB dalam membuat satu jenis bentuk sediaan obat tradisional.
18. Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu Produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama INDONESIA.
19. Fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah dan/atau masyarakat.
20. Griya sehat adalah fasilitas pelayanan kesehatan tradisional yang menyelenggarakan perawatan/pengobatan tradisional dan komplementer oleh tenaga kesehatan tradisional.
21. Pelaku Usaha adalah perseorangan atau non perseorangan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang obat tradisional.
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk:
a. menjamin keamanan, khasiat/manfaat dan mutu obat tradisional di Daerah;
b. mengembangkan tanaman obat, hewan, biota laut, bahan baku obat tradisional, dan produk jadi di Daerah;
c. meningkatkan pemanfaatan obat tradisional untuk upaya promotif, preventif, kuratif, dan/atau rehabiltatif di Daerah;
d. mengurangi ketergantungan pada penggunaan obat sintesis dalam pelayanan kesehatan di Daerah;
e. meningkatkan …
e. meningkatkan kesejahteraan bagi petani tanaman obat, peternak, nelayan, dan pelaku usaha;
f. menjaga dan melestarikan warisan budaya;
g. memberikan pelindungan terhadap masyarakat sebagai konsumen; dan
h. melakukan pengendalian peredaran obat tradisional yang dapat dipertanggungjawabkan.
(1) Dalam rangka meningkatkan ketersediaan bahan baku obat tradisional di Daerah, pengembangan bahan baku obat tradisional dilakukan melalui:
a. penguatan kelembagaan daerah;
b. penelitian dan pengembangan bahan baku obat tradisional;
c. penerapan teknologi;
d. kegiatan produksi;
e. promosi dan pemasaran; dan
f. kerjasama.
(2) Pengembangan bahan baku obat tradisional melalui penguatan kelembagaan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui:
a. pusat pengolahan pasca panen tanaman obat dan pusat ekstraksi daerah;
b. komisi daerah saintifikasi jamu; dan
c. laboratorium uji antara lain untuk standarisasi bahan baku.
(3) Pengembangan bahan baku obat tradisional melalui penelitian dan pengembangan bahan baku obat tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui:
a. studi etnobotani, etnofarmasi, dan etnomedisin terhadap pemanfaatan tanaman obat dan pengobatan tradisional;
b. koleksi dan seleksi bibit tanaman obat serta fitogeografi;
c. pengembangan …
c. pengembangan teknik budidaya dan pasca panen;
d. saintifikasi pada pelayanan kesehatan;
e. fitokimia dan standarisasi;
f. uji praklinik; dan
g. uji klinik.
(4) Pengembangan bahan baku obat tradisional melalui penerapan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dilakukan melalui:
a. teknologi pengolahan pasca panen dan ekstraksi; dan
b. rancang bangun peralatan pasca panen dan ekstraksi.
(5) Pengembangan bahan baku obat tradisional melalui kegiatan produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan melalui:
a. kegiatan panen;
b. pengolahan pasca panen;
c. ekstraksi; dan
d. standarisasi bahan baku dan ketersediaan marker/penanda.
(6) Pengembangan bahan baku obat tradisional melalui promosi dan pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan melalui kegiatan promosi khasiat, keamanan, dan cara penggunaannya serta kegiatan pemasaran terhadap:
a. tanaman obat, hewan, mineral, dan biota laut; dan
b. produk bahan baku obat tradisional.
(7) Pengembangan bahan baku obat tradisional melalui kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilakukan melalui kerja sama dengan:
a. pemerintah daerah lain;
b. lembaga pendidikan;
c. lembaga penelitian;
d. lembaga pariwisata;
e. perusahaan; dan
f. masyarakat.
(8) Pelaksanaan pengembangan bahan baku obat tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8 …