Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang PELINDUNGAN OBAT TRADISIONAL
Teks Saat Ini
Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b yang memanfaatkan obat tradisional untuk keperluan orang lain dan bersifat komersial, wajib memenuhi standarisasi dan perizinan obat tradisional.
Koreksi Anda
