Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang PELINDUNGAN OBAT TRADISIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b yang memanfaatkan obat tradisional untuk keperluan orang lain dan bersifat komersial, wajib memenuhi standarisasi dan perizinan obat tradisional.
Koreksi Anda