Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang PELINDUNGAN OBAT TRADISIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dikembangkan untuk sarana dokumentasi dan publikasi obat tradisional di Daerah. (2) Dokumentasi dan publikasi obat tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengumpulkan, mengetahui, dan menyebarluaskan kepada masyarakat terkait dengan data: a. tanaman obat, hewan, mineral, dan biota laut; b. bahan baku obat tradisional; c. produk jadi berupa jamu, obat herbal terstandar, dan fitofarmaka; d. tanaman … d. tanaman obat yang dipatenkan; dan e. produk jadi obat tradisional hasil penelitian yang dipatenkan. (3) Data tanaman obat, hewan, mineral, dan biota laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit terdiri atas: a. nama dalam bahasa INDONESIA, bahasa daerah, dan bahasa latin; b. gambar; c. asal daerah; d. jumlah; dan e. khasiat empiris. (4) Data bahan baku obat tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit terdiri atas: a. nama dalam bahasa INDONESIA, bahasa daerah, dan bahasa latin; b. gambar; c. asal daerah; d. jumlah; dan e. khasiat empiris. (5) Data produk jadi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit terdiri atas: a. jenis obat tradisional; b. nama obat tradisional; c. bentuk sediaan; d. komposisi bahan baku; e. khasiat; f. bentuk usaha; g. tempat usaha; h. pemenuhan standarisasi obat tradisonal; i. perizinan yang dimiliki; dan j. kepemilihan Hak Kekayaan Intelektual. (6) Data tanaman obat yang dipatenkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d paling sedikit terdiri atas: a. jenis obat tradisional; b. nama obat tradisional; c. bentuk sediaan; d. komposisi bahan baku; e. khasiat; f. bentuk usaha; g. tempat usaha; h. pemenuhan … h. pemenuhan standarisasi obat tradisonal; i. perizinan yang dimiliki; dan j. kepemilihan Hak Kekayaan Intelektual. (7) Data produk jadi obat tradisional hasil penelitian yang dipatenkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e paling sedikit terdiri atas: a. jenis obat tradisional; b. nama obat tradisional; c. bentuk sediaan; d. komposisi bahan baku; e. khasiat; f. bentuk usaha; g. tempat usaha; h. pemenuhan standarisasi obat tradisonal; i. perizinan yang dimiliki; j. kepemilihan Hak Kekayaan Intelektual; dan k. tim peneliti. (8) Data tanaman obat, hewan, mineral, biota laut, dan bahan baku obat tradisional, produk jadi, tanaman obat yang dipatenkan, serta produk jadi obat tradisional hasil penelitian yang dipatenkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (7) dilakukan pemutaakhiran sesuai dengan perkembangan bahan baku obat tradisional dan produk jadi di Daerah.
Koreksi Anda