Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang PELINDUNGAN OBAT TRADISIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 20 ayat (2), Pasal 21 ayat (2), Pasal 24, dan Pasal 28 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara kegiatan usaha; dan/atau c. pencabutan izin. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda