Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang PELINDUNGAN OBAT TRADISIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biaya pelindungan obat tradisional dibebankan pada APBD. (2) Selain biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), biaya pelindungan obat tradisional dapat bersumber dari sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat. (3) Pengelolaan biaya pelindungan obat tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda