Koreksi Pasal 39
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang PELINDUNGAN OBAT TRADISIONAL
Teks Saat Ini
(1) Biaya pelindungan obat tradisional dibebankan pada APBD.
(2) Selain biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), biaya pelindungan obat tradisional dapat bersumber dari sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
(3) Pengelolaan biaya pelindungan obat tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
