Koreksi Pasal 38
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang PELINDUNGAN OBAT TRADISIONAL
Teks Saat Ini
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 28 ayat (5) dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
