Koreksi Pasal 42
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang PELINDUNGAN OBAT TRADISIONAL
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Gubernur sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
(2) Perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan bertanggung jawab menyiapkan substansi materi rancangan Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
