Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang PELINDUNGAN OBAT TRADISIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) diterbitkan oleh perangkat daerah yang memiliki tugas dan fungsi di bidang perizinan. (2) Pelaku UKOT mengajukan Izin Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda