Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang PELINDUNGAN OBAT TRADISIONAL
Teks Saat Ini
Dalam rangka meningkatkan pemanfaatan obat tradisional di Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), unit kerja di lingkungan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan berupa griya sehat.
Koreksi Anda
