Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang PELINDUNGAN OBAT TRADISIONAL
Teks Saat Ini
Izin Komersial atau Operasional dan Sertifikat Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) dan ayat (5) diajukan sesuai dengan syarat dan tata cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
