Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang PELINDUNGAN OBAT TRADISIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan bahan baku obat tradisional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan oleh Pemerintah Provinsi, petani tanaman obat dan peternak, nelayan, pelaku usaha, lembaga penelitian, lembaga pendidikan, dan/atau masyarakat di Daerah. (2) Pelaksanan pengembangan bahan baku obat tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui kegiatan kerjasama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda