Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang PELINDUNGAN OBAT TRADISIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Masyarakat memiliki kesempatan yang sama dan seluas- luasnya untuk berperan serta dalam pelindungan obat tradisional dengan cara: a. ikut berperan aktif dalam mengembangkan budidaya tanaman obat, hewan, dan biota laut; b. ikut berperan aktif dalam mengembangkan bahan baku obat tradisional; c. ikut berperan aktif dalam komunikasi, informasi, dan edukasi; d. ikut … d. ikut serta dalam penelitian dan pengembangan obat tradisional; e. melakukan promosi dan pemanfaatan obat tradisional; f. pendampingan dalam pengurusan perizinan dan kegiatan usaha; dan/atau g. menyampaikan informasi mengenai pembuatan dan peredaran obat tradisional tanpa izin, dengan izin palsu, dan/atau mencampur obat tradisional dengan bahan kimia obat.
Koreksi Anda