Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang PELINDUNGAN OBAT TRADISIONAL
Teks Saat Ini
Masyarakat memiliki kesempatan yang sama dan seluas- luasnya untuk berperan serta dalam pelindungan obat tradisional dengan cara:
a. ikut berperan aktif dalam mengembangkan budidaya tanaman obat, hewan, dan biota laut;
b. ikut berperan aktif dalam mengembangkan bahan baku obat tradisional;
c. ikut berperan aktif dalam komunikasi, informasi, dan edukasi;
d. ikut …
d. ikut serta dalam penelitian dan pengembangan obat tradisional;
e. melakukan promosi dan pemanfaatan obat tradisional;
f. pendampingan dalam pengurusan perizinan dan kegiatan usaha; dan/atau
g. menyampaikan informasi mengenai pembuatan dan peredaran obat tradisional tanpa izin, dengan izin palsu, dan/atau mencampur obat tradisional dengan bahan kimia obat.
Koreksi Anda
