Koreksi Pasal 34
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang PELINDUNGAN OBAT TRADISIONAL
Teks Saat Ini
(1) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelindungan obat tradisional.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dalam bentuk:
a. pendampingan pengembangan tanaman obat dan hewan;
b. pendampingan pengembangan bahan baku, produk, dan kegiatan usaha obat tradisional;
c. fasilitasi kerjasama antara pelaku usaha dengan lembaga penelitian dan/atau perusahaan untuk mengembangkan produk dan usaha obat tradisional;
d. pendampingan pengurusan Izin usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional obat tradisional melalui OSS sampai pada pemenuhan komitmen;
e. pembentukan sentra tanaman obat, hewan, bahan baku obat tradisional, dan obat tradisional;
f. pendidikan dan sosialisasi manfaat tanaman obat dan obat tradisional bagi kesehatan; dan
g. pemberian penghargaan kepada pelaku usaha yang memiliki prestasi dalam bidang pengembangan tanaman obat dan obat tradisional.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. pemenuhan dan pelaksanaan perizinan obat tradisional;
b. penyediaan dan/atau penjualan bahan baku obat tradisional;
c. produksi …
c. produksi dan peredaran bahan baku obat tradisional dan produk jadi; dan
d. pelaksanaan kegiatan usaha obat tradisional.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
