Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang PELINDUNGAN OBAT TRADISIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelindungan obat tradisional. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk: a. pendampingan pengembangan tanaman obat dan hewan; b. pendampingan pengembangan bahan baku, produk, dan kegiatan usaha obat tradisional; c. fasilitasi kerjasama antara pelaku usaha dengan lembaga penelitian dan/atau perusahaan untuk mengembangkan produk dan usaha obat tradisional; d. pendampingan pengurusan Izin usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional obat tradisional melalui OSS sampai pada pemenuhan komitmen; e. pembentukan sentra tanaman obat, hewan, bahan baku obat tradisional, dan obat tradisional; f. pendidikan dan sosialisasi manfaat tanaman obat dan obat tradisional bagi kesehatan; dan g. pemberian penghargaan kepada pelaku usaha yang memiliki prestasi dalam bidang pengembangan tanaman obat dan obat tradisional. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. pemenuhan dan pelaksanaan perizinan obat tradisional; b. penyediaan dan/atau penjualan bahan baku obat tradisional; c. produksi … c. produksi dan peredaran bahan baku obat tradisional dan produk jadi; dan d. pelaksanaan kegiatan usaha obat tradisional. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda