Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang PELINDUNGAN OBAT TRADISIONAL
Teks Saat Ini
(1) Hasil penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dibuat menjadi produk jadi oleh industri obat tradisional dan usaha obat tradisional yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Industri …
(2) Industri obat tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. IOT; dan
b. IEBA.
(3) Usaha obat tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah UKOT.
(4) IOT dan IEBA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b diselenggarakan oleh Pelaku Usaha nonperseorangan berupa perseroan terbatas atau koperasi yang dibentuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) UKOT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diselenggarakan oleh Pelaku Usaha non perseorangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
