Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang PELINDUNGAN OBAT TRADISIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka meningkatkan kualitas dan kuantitas produksi dan peredaran obat tradisional oleh pelaku usaha yang berkedudukan dan melakukan kegiatan usaha di Daerah, Pemerintah Provinsi memberikan: a. bantuan; b. pelatihan; dan c. pendampingan.
Koreksi Anda