Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang PELINDUNGAN OBAT TRADISIONAL
Teks Saat Ini
Dalam rangka meningkatkan kualitas dan kuantitas produksi dan peredaran obat tradisional oleh pelaku usaha yang berkedudukan dan melakukan kegiatan usaha di Daerah, Pemerintah Provinsi memberikan:
a. bantuan;
b. pelatihan; dan
c. pendampingan.
Koreksi Anda
