Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang PELINDUNGAN OBAT TRADISIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan bahan baku obat tradisional dilakukan untuk meningkatkan mutu dan jumlah produksi bahan baku obat tradisional di Daerah. (2) Pengembangan bahan baku obat tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. bahan tumbuhan; b. hewan; c. mineral; dan d. biota laut. (3) Pengembangan bahan baku obat tradisional terhadap tumbuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui kegiatan: a. eksplorasi; b. konservasi, wisata, dan pendidikan; c. budidaya dan pengolahan pasca panen; d. identifikasi; dan e. standarisasi. (4) Pengembangan bahan baku obat tradisional terhadap hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui kegiatan: a. eksplorasi; b. konservasi, wisata, dan pendidikan; c. identifikasi; d. budidaya dan pengolahan pasca panen; dan e. standarisasi. (5) Pengembangan bahan baku obat tradisional terhadap mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan melalui kegiatan: a. eksplorasi; b. konservasi, wisata, dan pendidikan; c. budidaya dan pengolahan pasca panen; d. identifikasi; dan e. standarisasi. (6) Selain … (6) Selain terhadap bahan tumbuhan, hewan, dan mineral serta biota laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengembangan bahan baku obat tradisional dapat dilakukan melalui pembuatan sediaan sarian (galenik) atau campuran dari bahan tumbuhan, hewan, dan/atau mineral. (7) Pelaksanaan pengembangan bahan baku obat tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (6) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda