Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang PELINDUNGAN OBAT TRADISIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka menjamin ketersediaan bahan baku obat tradisional di Daerah, setiap orang dilarang mengedarkan bahan baku obat tradisional ke luar negeri kecuali dalam bentuk simplisia dan/atau olahan.
Koreksi Anda