Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang PELINDUNGAN OBAT TRADISIONAL
Teks Saat Ini
Dalam rangka menjamin ketersediaan bahan baku obat tradisional di Daerah, setiap orang dilarang mengedarkan bahan baku obat tradisional ke luar negeri kecuali dalam bentuk simplisia dan/atau olahan.
Koreksi Anda
