Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang PELINDUNGAN OBAT TRADISIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan/atau perangkat daerah yang bertugas melakukan penelitian dan pengembangan mulai melakukan penelitian dan pengembangan produk jamu, obat herbal terstandar, dan fitofarmaka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. Pasal 42 …
Koreksi Anda