Koreksi Pasal 40
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang PELINDUNGAN OBAT TRADISIONAL
Teks Saat Ini
Perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan/atau perangkat daerah yang bertugas melakukan penelitian dan pengembangan mulai melakukan penelitian dan pengembangan produk jamu, obat herbal terstandar, dan fitofarmaka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Pasal 42 …
Koreksi Anda
