Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang PELINDUNGAN OBAT TRADISIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b diberikan dalam rangka meningkatkan kemampuan pelaku usaha untuk: a. mengajukan saintifikasi jamu, Sertifikat Produksi, Sertifikat CPOTB, Izin Edar, Sertifikat Halal, dan dokumen persyaratan lainnya; dan b. mengelola kegiatan usaha obat tradisional. (2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Koreksi Anda