Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang PELINDUNGAN OBAT TRADISIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan obat tradisional dilakukan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat setinggi- tingginya. (2) Pemanfaatan obat tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. fasilitas pelayanan kesehatan; dan b. masyarakat.
Koreksi Anda