Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang PELINDUNGAN OBAT TRADISIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka meningkatkan ketersediaan bahan baku obat tradisional di Daerah, pengembangan bahan baku obat tradisional dilakukan melalui: a. penguatan kelembagaan daerah; b. penelitian dan pengembangan bahan baku obat tradisional; c. penerapan teknologi; d. kegiatan produksi; e. promosi dan pemasaran; dan f. kerjasama. (2) Pengembangan bahan baku obat tradisional melalui penguatan kelembagaan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui: a. pusat pengolahan pasca panen tanaman obat dan pusat ekstraksi daerah; b. komisi daerah saintifikasi jamu; dan c. laboratorium uji antara lain untuk standarisasi bahan baku. (3) Pengembangan bahan baku obat tradisional melalui penelitian dan pengembangan bahan baku obat tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui: a. studi etnobotani, etnofarmasi, dan etnomedisin terhadap pemanfaatan tanaman obat dan pengobatan tradisional; b. koleksi dan seleksi bibit tanaman obat serta fitogeografi; c. pengembangan … c. pengembangan teknik budidaya dan pasca panen; d. saintifikasi pada pelayanan kesehatan; e. fitokimia dan standarisasi; f. uji praklinik; dan g. uji klinik. (4) Pengembangan bahan baku obat tradisional melalui penerapan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui: a. teknologi pengolahan pasca panen dan ekstraksi; dan b. rancang bangun peralatan pasca panen dan ekstraksi. (5) Pengembangan bahan baku obat tradisional melalui kegiatan produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan melalui: a. kegiatan panen; b. pengolahan pasca panen; c. ekstraksi; dan d. standarisasi bahan baku dan ketersediaan marker/penanda. (6) Pengembangan bahan baku obat tradisional melalui promosi dan pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan melalui kegiatan promosi khasiat, keamanan, dan cara penggunaannya serta kegiatan pemasaran terhadap: a. tanaman obat, hewan, mineral, dan biota laut; dan b. produk bahan baku obat tradisional. (7) Pengembangan bahan baku obat tradisional melalui kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilakukan melalui kerja sama dengan: a. pemerintah daerah lain; b. lembaga pendidikan; c. lembaga penelitian; d. lembaga pariwisata; e. perusahaan; dan f. masyarakat. (8) Pelaksanaan pengembangan bahan baku obat tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 8 …
Koreksi Anda