Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang PELINDUNGAN OBAT TRADISIONAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka meningkatkan ketersediaan bahan baku obat tradisional di Daerah, pengembangan bahan baku obat tradisional dilakukan melalui:
a. penguatan kelembagaan daerah;
b. penelitian dan pengembangan bahan baku obat tradisional;
c. penerapan teknologi;
d. kegiatan produksi;
e. promosi dan pemasaran; dan
f. kerjasama.
(2) Pengembangan bahan baku obat tradisional melalui penguatan kelembagaan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui:
a. pusat pengolahan pasca panen tanaman obat dan pusat ekstraksi daerah;
b. komisi daerah saintifikasi jamu; dan
c. laboratorium uji antara lain untuk standarisasi bahan baku.
(3) Pengembangan bahan baku obat tradisional melalui penelitian dan pengembangan bahan baku obat tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui:
a. studi etnobotani, etnofarmasi, dan etnomedisin terhadap pemanfaatan tanaman obat dan pengobatan tradisional;
b. koleksi dan seleksi bibit tanaman obat serta fitogeografi;
c. pengembangan …
c. pengembangan teknik budidaya dan pasca panen;
d. saintifikasi pada pelayanan kesehatan;
e. fitokimia dan standarisasi;
f. uji praklinik; dan
g. uji klinik.
(4) Pengembangan bahan baku obat tradisional melalui penerapan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dilakukan melalui:
a. teknologi pengolahan pasca panen dan ekstraksi; dan
b. rancang bangun peralatan pasca panen dan ekstraksi.
(5) Pengembangan bahan baku obat tradisional melalui kegiatan produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan melalui:
a. kegiatan panen;
b. pengolahan pasca panen;
c. ekstraksi; dan
d. standarisasi bahan baku dan ketersediaan marker/penanda.
(6) Pengembangan bahan baku obat tradisional melalui promosi dan pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan melalui kegiatan promosi khasiat, keamanan, dan cara penggunaannya serta kegiatan pemasaran terhadap:
a. tanaman obat, hewan, mineral, dan biota laut; dan
b. produk bahan baku obat tradisional.
(7) Pengembangan bahan baku obat tradisional melalui kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilakukan melalui kerja sama dengan:
a. pemerintah daerah lain;
b. lembaga pendidikan;
c. lembaga penelitian;
d. lembaga pariwisata;
e. perusahaan; dan
f. masyarakat.
(8) Pelaksanaan pengembangan bahan baku obat tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8 …
Koreksi Anda
