Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang PELINDUNGAN OBAT TRADISIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. jenis obat tradisional; b. pengembangan bahan baku obat tradisional; c. penelitian dan pengembangan; d. pemanfaatan obat tradisional; e. pendaftaran tanaman obat dan karya intelektual obat tradisional; f. perizinan; g. sistem informasi; h. peran serta masyarakat; i. pembinaan dan pengawasan; dan j. sanksi administratif.
Koreksi Anda