Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang PELINDUNGAN OBAT TRADISIONAL
Teks Saat Ini
(1) Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a menyelenggarakan pelayanan kesehatan konvensional dan/atau pelayanan kesehatan tradisional.
(2) Setiap fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyediakan obat herbal terstandar dan/atau fitofarmaka dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
(3) Penyediaan obat herbal terstandar dan/atau fitofarmaka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memasukkan pada formularium fasilitas pelayanan kesehatan.
(4) Obat herbal terstandar dan/atau fitofarmaka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memperoleh izin edar dan sertifikat halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
