Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang PELINDUNGAN OBAT TRADISIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggaran dasar badan usaha milik Daerah atau anak perusahaan badan usaha milik Daerah yang memiliki kegiatan usaha di bidang farmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Koreksi Anda