Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang PELINDUNGAN OBAT TRADISIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dikecualikan bagi griya sehat. (2) Griya sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyediakan jamu yang tercantum dalam formularium obat herbal asli INDONESIA. Pasal 22 …
Koreksi Anda