Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang PELINDUNGAN OBAT TRADISIONAL
Teks Saat Ini
(1) Setiap pelaku UKOT yang melakukan kegiatan usaha dan berkedudukan di Daerah wajib memiliki perizinan berusaha.
(2) Perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional.
(3) Izin Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi Izin Usaha Perdagangan dan Sertifikat Produksi UKOT.
(4) Izin Komersial atau Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi Sertifikat CPOTB dan Izin Edar.
(5) Untuk mendapatkan jaminan produk halal, setiap pelaku UKOT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki Sertifikat Halal.
Pasal 29 …
Koreksi Anda
