Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Daerah Istimewa Yogyakarta.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.
3. Gubernur adalah Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.
4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5. Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
6. Perlindungan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam adalah segala upaya untuk membantu Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam dalam menghadapi permasalahan kesulitan melakukan Usaha Perikanan atau Usaha Pergaraman.
7. Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam adalah segala upaya untuk meningkatkan kemampuan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam untuk melaksanakan Usaha Perikanan atau Usaha Pergaraman secara lebih baik.
8. Nelayan adalah setiap orang yang mata pencahariannya melakukan Penangkapan Ikan.
9. Nelayan Kecil adalah Nelayan yang melakukan Penangkapan Ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang tidak menggunakan kapal penangkap Ikan maupun yang menggunakan kapal penangkap Ikan berukuran paling besar 10 (sepuluh) gros ton (GT).
10. Nelayan Buruh adalah Nelayan yang menyediakan tenaganya yang turut serta dalam usaha Penangkapan Ikan.
11. Nelayan Pemilik adalah Nelayan yang memiliki kapal penangkap Ikan yang digunakan dalam usaha Penangkapan Ikan dan secara aktif melakukan Penangkapan Ikan.
12. Penangkapan Ikan adalah kegiatan untuk memperoleh Ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat dan cara yang mengedepankan asas keberlanjutan dan kelestarian, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
13. Pembudidaya Ikan adalah setiap orang yang mata pencahariannya melakukan Pembudidayaan Ikan air tawar, Ikan air payau, dan Ikan air laut.
14. Penggarap Lahan Budidaya adalah Pembudidaya Ikan yang menyediakan tenaganya dalam Pembudidayaan Ikan.
15. Pemilik Lahan Budidaya adalah Pembudidaya Ikan yang memiliki hak atau atas lahan dan secara aktif melakukan kegiatan Pembudidayaan Ikan.
16. Pembudidayaan Ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan, dan/atau membiakkan ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
17. Petambak Garam adalah setiap orang yang melakukan kegiatan Usaha Pergaraman, meliputi Penggarap Tambak Garam dan Pemilik Tambak Garam.
18. Penggarap Tambak Garam adalah Petambak Garam yang menyediakan tenaganya dalam Usaha Pergaraman.
19. Pemilik Tambak Garam adalah Petambak Garam yang memiliki hak atas lahan yang digunakan untuk produksi Garam dan secara aktif melakukan Usaha Pergaraman.
20. Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.
21. Garam adalah senyawa kimia yang komponen utamanya berupa natrium klorida dan dapat mengandung unsur lain, seperti magnesium, kalsium, besi, dan kalium dengan bahan tambahan atau tanpa bahan tambahan iodium.
22. Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya Ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pascaproduksi, dan pengolahan sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis Perikanan.
23. Pergaraman adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran Garam.
24. Usaha Perikanan adalah kegiatan yang dilaksanakan dengan sistem bisnis Perikanan yang meliputi praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran.
25. Usaha Pergaraman adalah kegiatan yang dilaksanakan dengan sistem bisnis Pergaraman yang meliputi praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran.
26. Komoditas Perikanan adalah hasil dari Usaha Perikanan yang dapat diperdagangkan, disimpan, dan/atau dipertukarkan.
27. Komoditas Pergaraman adalah hasil dari Usaha Pergaraman yang dapat diperdagangkan, disimpan, dan/atau dipertukarkan.
28. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
29. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau korporasi yang melakukan usaha prasarana dan/atau sarana produksi Perikanan, prasarana dan/atau sarana produksi Garam, pengolahan, dan pemasaran hasil Perikanan, serta produksi Garam yang berkedudukan di wilayah hukum Republik INDONESIA.
30. Kelembagaan adalah lembaga yang ditumbuhkembangkan dari, oleh, dan untuk Nelayan, Pembudidaya Ikan, atau Petambak Garam atau berdasarkan budaya dan kearifan lokal.
31. Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan oleh perusahaan Penjaminan atas pemenuhan kewajiban finansial Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam kepada perusahaan pembiayaan dan bank.
(1) Ruang lingkup pengaturan Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam meliputi:
a. jenis Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam;
b. perencanaan;
c. kualitas sumberdaya manusia;
d. Kelembagaan;
e. pembiayaan dan pemodalan;
f. sarana dan prasarana;
g. sistem logistik;
h. akses dan penerapan teknologi;
i. jaringan usaha dan pemasaran;
j. risiko dan asuransi;
k. partisipasi masyarakat; dan
l. penghargaan.
(2) Perlindungan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, fasilitasi akses pembiayaan dan permodalan, peningkatan sistem logistik, akses dan penerapan, pelestarian sumber daya ikan, fasilitasi Penjaminan risiko dan asuransi bagi Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.
(3) Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upaya untuk meningkatkan Kelembagaan, fasilitasi sarana dan prasarana, pemberian penyuluhan dan pendampingan, serta peningkatan jaringan usaha dan pemasaran bagi Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.