Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Nelayan, Pembubidaya Ikan Dan Petambak Garam

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perlindungan atas risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) diberikan dalam bentuk fasilitasi Asuransi sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. (2) Bentuk fasilitasi asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. sosialisasi program asuransi terhadap Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam; b. kemudahan pendaftaran menjadi peserta asuransi; c. kemudahan akses terhadap perusahaan asuransi; dan d. bantuan pembayaran premi asuransi. (3) Ketentuan lebih lanjut mekanisme perlindungan atas resiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda