Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Nelayan, Pembubidaya Ikan Dan Petambak Garam

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dalam melaksanakan Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam, menugaskan badan usaha milik daerah bidang perbankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, untuk melayani kebutuhan pembiayaan Usaha Perikanan dan Usaha Pergaraman. (2) Dalam rangka melayani kebutuhan pembiayaan Usaha Perikanan dan Usaha Pergaraman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), badan usaha milik daerah bidang perbankan dapat membentuk unit khusus Usaha Perikanan dan Usaha Pergaraman. (3) Pembentukan unit khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diadakan di lokasi yang mudah dijangkau. (4) Pelayanan kebutuhan pembiayaan oleh unit khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan prosedur persyaratan yang sederhana dan mudah dan persyaratan yang lunak serta memperhatikan prinsip kehati-hatian.
Koreksi Anda