Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Nelayan, Pembubidaya Ikan Dan Petambak Garam
Teks Saat Ini
(1) Pembudidaya Ikan di Daerah meliputi:
a. Pembudidaya Ikan Kecil;
b. Penggarap Lahan Budidaya; dan
c. Pemilik Lahan Budidaya.
(2) Pembudidaya Ikan yang dimaksud pada ayat
(1) ditentukan dengan kriteria:
a. Usaha Pembudidayaan Ikan air laut untuk kegiatan:
1. pembenihan Ikan paling luas 0,5 (nol koma lima) hektare; dan
2. pembesaran Ikan paling luas 2 (dua) hektare.
b. Usaha Pembudidayaan Ikan air tawar untuk kegiatan:
1. pembenihan Ikan paling luas 0,75 (nol koma tujuh puluh lima) hektare; dan
2. pembesaran Ikan paling luas 2 (dua) hektare.
c. Usaha Pembudidayaan Ikan air payau untuk kegiatan:
1. pembenihan Ikan paling luas 0,5 (nol koma lima) hektare; dan
2. pembesaran Ikan paling luas 5 (lima) hektare.
d. Luas Lahan Usaha Pembudidayaan Ikan hanya untuk lintas wilayah kabupaten/kota.
Koreksi Anda
